Tampilkan di aplikasi

Menata Legalitas di Harkonas

Oleh Rianto Nurdiansyah & Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 18 Maret 2019

Inilah Koran - Edisi 18 Maret 2019
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat masih menemukan pelaku usaha yang melanggar aturan di tahun 2018. Selain itu juga masih ada pelaku usaha yang belum mengantongi persyaratan legal.

Kepala Disperindag Jabar M. Arifin Soedjayana mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan barang dan jasa yang beredar, sampai saat ini pun masih ditemukan produk SNI yang tidak sesuai aturan berlaku. Produk tersebut tersebar di pasar tradisional dan modern, maupun toko-toko.

"Selain itu juga masih ada produk elektronik dan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Maret 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 18 Maret 2019
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya