Tampilkan di aplikasi

Perubahan aturan tersebut diambil usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan COVID-19.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pemerintah melakukan pelonggaran...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Maret 2022

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 11 Maret 2022
Manajemen Qolbu

Artikel Manajemen Qolbu lainnya