Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi smartphone & tablet Android.

Editorial

Ruang pengadilan itu tak seseram yang dibayangkan. Tak percaya? Tanyalah Deddy Mizwar. Jika ada yang ngeri datang ke pengadilan, maka patut diduga ada apa-apa.

Sedikit naif jika menilai penampilan Demiz di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3), karena dia seorang aktor. Demiz santai karena dia tak punya beban. Dia tak merasa bersalah atas terjadinya skandal megakorupsi pengurusan izin proyek Meikarta.

Pernyataan-pernyataan Demiz di depan hakim terlihat lugas. Selain karena tak merasa dirinya bagian dari masalah, dia juga paham pada aturan pemberian izin. Dia paham sedikit saja tergelincir dalam praktik perizinan itu, penjara bisa menanti. Dia berhasil melewatinya.

Pengadilan bukanlah sebuah penjara. Dia hanya sebuah ruang tempat mencari keadilan. Jadi, jika merasa tak berbuat salah, kenapa harus takut datang ke pengadilan? Ahmad Heryawan, Gubernur yang didampingi Demiz saat memimpin Jawa Barat, juga tampil tenang, meski tak setenang Demiz. Soal materi pemeriksaan persoalan perizinan, wajar dia tak semenguasai seperti Demiz. Maklum, saat itu urusan Meikarta ini memang ada di bawah kendali Demiz.

Keduanya sudah memberi pelajaran kepada publik. Betapapun sudah mantan, mereka tetap harus bertanggung jawab terhadap urusan publik ketika masih jadi pemimpin. Kehadiran mereka ke ruang sidang adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban publik itu.

Kepatuhan terhadap hukum itu juga mereka tunjukkan saat berlangsung proses penyidikan. Keduanya sama-sama datang ke KPK untuk diperiksa. Dan, sejauh ini, tak ada soal.

Tapi, rupanya tidak semua pejabat publik merasa siap harus hadir di ruang sidang. Faktanya, ada pula pejabat-pejabat publik yang menolak hadir di ruang sidang. Padahal, jika betul-betul yakin tak memiliki masalah, apa susuahnya sih tampil di ruang sidang.

Bukankah keterangan sang pejabat juga bermanfaat untuk mencari keadilan yang hakiki? Maka wajar saja jika publik kemudian berburuk sangka, jika ada pejabat yang menolak hadir di ruang sidang, artinya ada sesuatu yang disimpan-simpan, disembunyikan. Percayalah, jika yang tersimpan adalah barang busuk, suatu ketika baunya juga akan tercium keluar.

Maret 2019