Tampilkan di aplikasi

Bahar Oke, Kuasa Hukum Banding

Oleh Ahmad Sayuti

Inilah Koran - Edisi 22 Maret 2019

Inilah Koran - Edisi 22 Maret 2019
INILAH, Bandung – Begitu eksepsinya ditolak majelis hakim, Habib Bahar bin Smith meninggalkan ruang sidang. “Saya terima saja,” katanya. Tapi tidak penasihat hukumnya. Mereka berniat banding.

“Kami menyatakan banding,” ujar Guntur Fattahillah, salah seorang penasihat hukum Bahar bin Smith, seusai sidang putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3) itu.

Apa sebab Guntur dan kawan-kawan menyatakan banding? Ada beberapa faktor yang mereka pertanyakan. Salah satu yang terang-benderang, menurut mereka,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 Maret 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 22 Maret 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya