Tampilkan di aplikasi

Pengangguran Kota Bandung Capai 96 Ribu

Inilah Koran - Edisi 22 Maret 2019

Inilah Koran - Edisi 22 Maret 2019
Pemkot Bandung mewajibkan semua perusahaan mengumumkan secara transparan setiap kali ada lowongan kerja. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 yang mewajibkan perusahaan di Kota Bandung untuk melapor kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung jika terdapat lowongan kerja di perusahaannya. Itu tercantum dalam Pasal 29 Perda tersebut.

Kepala Disnaker Kota Bandung Asep C. Cahyadi menegaskan, hal itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mengatasi kesenjangan tenaga kerja di Kota Bandung. Menurutnya,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 Maret 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 22 Maret 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya