Tampilkan di aplikasi

Pemkab Beri Sanksi 33 ASN

Oleh Rd Dani R Nugraha

Inilah Koran - Edisi 23 Maret 2019

INILAH, Bandung - Sebanyak 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung terkena sanksi hukuman disiplin periode 2018 hingga Maret 2019. Sebanyak 24 orang pada periode 2018 dan pada periode 2019 hingga Maret sebanyak 9 orang.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung, Erick Juariara mengaku telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada para ASN yang melakukan pelanggaran. Adapun sanksi yang diberikan yaitu hukuman disiplin berat dan sedang.

“Pada 2018, kami...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Maret 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 23 Maret 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya