Tampilkan di aplikasi

7,5 Tahun untuk Panitera PN Tasikmalaya

Oleh Ahmad Sayuti

Inilah Koran - Edisi 16 April 2019

Inilah Koran - Edisi 16 April 2019
INILAH, Bandung – Tak perlu waktu lama bagi Ecep Nurzamal saat ditanya majelis hakim soal penyikapannya terhadap vonis terhadap Raden Dharmia Setiani. “Banding,” katanya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (15/4). Ecep adalah kuasa hukum Dharmi, mantan panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Wanita itu diganjar hukuman 7 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan. Itu karena majelis menyatakan dia bersalah dalam kasus korupsi penyelewengan dana konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan Jalur Lingkar...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 April 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 16 April 2019
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya