Tampilkan di aplikasi

4 PNS Pemkab Bogor Kourpsi, Kok Belum Dipecat?

Oleh Reza Zurifwan

Inilah Koran - Edisi 9 Mei 2019

Inilah Koran - Edisi 9 Mei 2019
INILAH, Babakan Madang – Empat orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bogor yang kasus tindak pidana korupsinya sudah inkrach, ternyata belum dipecat. Mahkamah Konstitusi pun memperkuat Surat Keputusan Bersana (SKB) kepada jajaran pemerintah untuk melakukan PTDH dan paling lambat Selasa (30/4) lalu.

Akibat belum PTDH-nya sejumlah PNS tersebut, Pemkab Bogor ditenggarai mengalami kerugian karena hak para koruptor tersebut tetap diberikan walaupun kasus tipikornya sudah inkrach di pengadilan.

Menanggapi hal ini Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Mei 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 9 Mei 2019
Bogor

Artikel Bogor lainnya