Tampilkan di aplikasi

Terbukti, Bawaslu ‘Vonis’ KPU Lakukan Pelanggaran

Inilah Koran - Edisi 17 Mei 2019

INILAH, Jakarta – Ada nada bahagia di balik suara Andre Rosiade. “Ini bukti BPN tetap terus melakukan langkah-langkah konstitusional untuk melakukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi oleh KPU,” kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.

Langkah-langkah konstitusional BPN adalah dalam upaya mencari keadilan. Karena itu, dia menegaskan tidak benar jika tuduhan makar dan tindakan inkonstitusional lainnya dialamatkan kepada BPN.

Andre senang karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Mei 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 17 Mei 2019
Demokrasi

Artikel Demokrasi lainnya