Tampilkan di aplikasi

KPK Larang Pejabat Mudik dengan Mobil Dinas

Inilah Koran - Edisi 11 Mei 2019

INILAH, Jakarta – Ini peringatan bagi pejabat negara atau daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mereka menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi menjelang hari raya, termasuk untuk mudik.

“Kami ingatkan pada para pimpinan instansi lembaga agar secara tegas melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk pentingan pribadi selama Ramadan dan Lebaran ini, ataupun untuk kepentingan pribadi misalnya digunakan untuk mudik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Mei 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 11 Mei 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya