Tampilkan di aplikasi

Hamdani Terjerat Pasal Penodaan Agama

Inilah Koran - Edisi 17 Juni 2019

INILAH, Garut – Hamdani kini berada dalam pengamanan aparat Polres Garut. Apa pasal? Dia diamankan atas laporan melakukan penodaan agama.

Hamdani dilaporkan mengakui secara tertulis bahwa Sensen Komara sebagai rasul. Tak hanya itu, dia juga meyakini Sensen sebagai Presiden Indonesia. Di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, dia pun menyebarkan keyakinannya itu.

“Sudah diamankan dua hari lalu di wilayah Caringin. Namanya Hamdani,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna usai memberikan bantuan sosial kepada...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Juni 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 17 Juni 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya