Tampilkan di aplikasi

Pemkot Kaji Solusi Alternatif Honorarium Guru Non PNS

Oleh Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 14 Mei 2019

Inilah Koran - Edisi 14 Mei 2019
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menuturkan, pemberian honorarium bagi guru dan TAS non PNS bukan hanya berdasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 014 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Peningkatan Mutu Bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Non Pegawai Negeri Sipil.

Namun, juga merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

“Jadi semangatnya hari ini kita mencari solusi. Hari ini kita...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Mei 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 14 Mei 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya