Tampilkan di aplikasi

Amendemen Terbatas UUD 1945, Perlukah?

Oleh Arnaz Ferial Firman

Inilah Koran - Edisi 22 Agustus 2019

Inilah Koran - Edisi 22 Agustus 2019
Di Jakarta pada acara peringatan Hari Konstitusi, Zulkifli Hasan yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan bahwa MPR telah mengusulkan atau merekomendasikan kepada anggota- anggota MPR yang baru untuk memperbaiki alias mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang sebelumnya telah beberapa kali diamendemen.

Melalui pengkajian yang mendalam fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), melalui perubahan terbatas UUD 1945.

Bagi rakyat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 Agustus 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 22 Agustus 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya