Tampilkan di aplikasi

KPK dan Irvan Rivano Sama-sama Banding

Oleh Ahmad Sayuti

Inilah Koran - Edisi 18 September 2019

INILAH, Bandung – Masa tujuh hari itu sudah berakhir. KPK dan Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Rivano Muchtar mengambil sikap yang sama: banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Majelis hakim, pekan lalu, menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Irvan penjara lima tahun atas kasus pemotongan dana alokasi khusus (DAK) Fisik Pendidikan Kabupaten Cianjur. Vonis serupa juga diterima kakak ipar Irvan, Cepi Setiady dan Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin. Sedangkan mantan Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi, diganjar...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 September 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 18 September 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya