Tampilkan di aplikasi

Inilah Koran - Edisi 25 Mei 2019
Hampir 19 tahun lalu, peristiwa itu terjadi. Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, salah satu peristiwa yang jarang terjadi itu, mencuat. Penggugat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), menang. Majelis hakim konstitusi memerintahkan KPU membatalkan keputusannya.

Adalah pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang berperkara. Keduanya adalah calon bupati pada Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. KPU Kotawaringin Barat saat itu memutuskan Sugianto –kini Gubernur Kalimantan Tengah—dan Eko yang menang, keputusan yang dianulir MK.

Ujung tombak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Mei 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 25 Mei 2019
Demokrasi

Artikel Demokrasi lainnya