Tampilkan di aplikasi

Tilap Dana Desa, Kades Aulia Dipenjara 4,5 Tahun

Oleh Ahmad Sayuti

Inilah Koran - Edisi 16 Mei 2019

Inilah Koran - Edisi 16 Mei 2019
Hukuman terhadap Aulia Iyus Mulyadi, Kades Salam, terungkap dalam sidang kasus dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Purwakarta, dengan kerugian Rp350 juta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (15/5). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Dahmiwirda menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer pasal 2 Undang-undang Tipikor. “Menjatuhkan hukuman empat tahun dan enam bulan,, denda Rp 50 juta subsidair kurungan tiga bulan,” katanya.

Selain itu terdakwa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Mei 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 16 Mei 2019
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya