Tampilkan di aplikasi

Solusi Macet Kawasan Puncak

Oleh Reza Zurifwan

Inilah Koran - Edisi 16 Mei 2019

Inilah Koran - Edisi 16 Mei 2019
Nota Kesepahaman (MoU) itu akhirnya ditandatangani juga. Ada tiga pihak yang sepakat memiliki satu pemahaman soal pembangnan Rest Area PKL Puncak. Ketiganya Bupati Bogor, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta PT Perkebunan Nusantara VIII.

Kesepahaman itu ditandatangani di Pendopo Bupati Bogor di Cibinong, Rabu (15/5). Bupati Bogor Ade Yasin, Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati, dan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara VIII Wahyu menjadi pihak-pihak yang menandatangani perjanjian itu.

Bupati Ade Yasin mengatakan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Mei 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 16 Mei 2019
Bogor

Artikel Bogor lainnya