Tampilkan di aplikasi

Vonis Berbeda Pengeroyok Haringga

Oleh Ahmad Sayuti

Inilah Koran - Edisi 22 Mei 2019

Inilah Koran - Edisi 22 Mei 2019
Majelis hakim memvonis lima terdakwa pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla, dengan hukuman bervariatif. Kendati begitu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan penganiayaan Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (21/5). Sidang yang dipimpin M Basri dilakukan secara maraton di ruang dua.

Kelima terdakwa, yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), dan Aldiansyah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 Mei 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 22 Mei 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya