Tampilkan di aplikasi

SELAIN pengumuman pemenang Pemilihan Presiden 2019 yang dilakukan KPU pada Selasa (21/5) dinihari, seharian kemarin jagad politik dipenuhi informasi SPDP untuk dugaan kasus makar Eggi Sudjana dengan Prabowo Subianto sebagai terlapor.

Surat perintah dimulai penyidikan itu diterima pihak Prabowo pada dinihari. Tapi, siangnya, polisi kembali menarik surat itu. SPDP itu dikeluarkan 17 Mei 2019, dikirim ke Kejaksaan Tinggi, dan kemudian dicabut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, sekurang-kurangnya menyebut dua alasan pencabutan. Pertama,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 Mei 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 22 Mei 2019
Opini

Artikel Opini lainnya