Tampilkan di aplikasi

Tangis Sunjaya Pecah di Persidangan

Oleh Ahmad Sayuti

Inilah Koran - Edisi 23 Mei 2019

Inilah Koran - Edisi 23 Mei 2019
Terbukti menerima suap, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dijatuhi hukuman lima tahun denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan. Sunjaya pun langsung menangias.

Hal itu terungkap dalam sidang korupsi jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (22/5)

Dalam amar putusannya majelis yang dipimpin Fuad Muhammadi menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dakwaan alternatif pertama pasal...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Mei 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 23 Mei 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya