Tampilkan di aplikasi

BI Jabar Tertibkan Lima Money Changer Ilegal di Sukabumi

Inilah Koran - Edisi 22 Agustus 2019

Inilah Koran - Edisi 22 Agustus 2019
INILAH, Bandung - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jabar pada 2019 ini menertibkan lima unit kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank (BB) yang tidak berizin. Kepala KPwBI Jabar Doni P Joewono mengatakan, berdasarkan market intelligence kelima money changer ilegal itu berada di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi. KUPVA BB yang tidak berizin itu dilakukan toko emas, pedagang kelontongan yang merupakan kegiatan usaha sampingan, dan pedagang valuta asing ilegal.

“Biasanya, keberadaan money changer ilegal...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 Agustus 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 22 Agustus 2019
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya