Tampilkan di aplikasi

Ramli Gugat Korem 061 Rp1 Triliun

Oleh Rizki Mauludi

Inilah Koran - Edisi 17 Mei 2019

Inilah Koran - Edisi 17 Mei 2019
Pengosongan paksa tempat tinggal Ramli (60) pada 26 Juli 2018 lalu oleh Korem 061/Suryakencana berbuntut panjang. Ramli, warga Kedung Badak, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Bogor. Mereka menuding ada perbuatan melawan hukum dilakukan penguasa. Karena itu, Ramli menggugat Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Pangdam III/Siliwangi, Danrem 061, dan BPN Kota Bogor.

Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Ramli dari LBH Keadilan Bogor Raya, mengatakan gugatan perdaya diajukan mengenai perbuatan melawan hukum oleh penguasa dengan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Mei 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 17 Mei 2019
Bogor

Artikel Bogor lainnya