Tampilkan di aplikasi

Tak Bayar THR Hingga H-7, Perusahaan di Karawang Bakal Disanksi

Oleh Asep Mulyana

Inilah Koran - Edisi 23 Mei 2019

Inilah Koran - Edisi 23 Mei 2019
INILAH, Karawang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah itu untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya paling lambat H-7.

Jika masih ada perusahaan yang tak mengindahkan imbauan melalui surat edaran itu, siap-siap akan kena sanksi. Di antara sanksinya, yakni berupa penundaan pelayanan terhadap perusahaan tersebut.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto menuturkan, surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada. Dalam...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Mei 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 23 Mei 2019
Jawa Barat

Artikel Jawa Barat lainnya