Tampilkan di aplikasi

Geger Sengketa di Kampung Geger

Oleh Reza Zurifwan

Inilah Koran - Edisi 15 Juni 2019

Inilah Koran - Edisi 15 Juni 2019
Tuntutan ganti rugi yang diajukan itu tak tanggung-tanggung: Rp100 miliar. Angka itulah yang disebut Yayan, Ketua Yayasan Nur Hasanah bin Asmad, atas penggunaan lahan almarhumah oleh PDAM Tirta Kahuripan. Tuntutan itu akan dia sampaikan termasuk dalam aksi demo di Pendopo Bupati Bogor, setelah somasi dan audiensinya bersama DPRD Kabupaten Bogor, tak digubris PDAM Tirta Kahuripan.

Yayan yang ditemui di Polsek Cijeruk mengatakan yayasan menuntut ganti rugi tersebut karena sumber air yang mereka miliki dieksploitasi PDAM...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 Juni 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 15 Juni 2019
Bogor

Artikel Bogor lainnya