Tampilkan di aplikasi

Geger Kampung Geger ke PTUN

Oleh Reza Zurifwan

Inilah Koran - Edisi 17 Juni 2019

Inilah Koran - Edisi 17 Juni 2019
Sementara, sengketa lahan antara Yayasan Nur Hasan bin Asmad dan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor itu, tak berujung ke kepolisian. Persoalan menyangkut kepemilikan sebidang tanah di Kampung Geger Bitung, Desa dan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor itu, masuk dulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu karena pihak Yayasan Nur Hasan tidak jadi menutup mata air. Dengan begitu, pelayanan sambungan air kepada 4.000 pelanggan PDAM Tirta Kahuripan di wilayah Ciawi, Caringin dan Cijeruk, tidak terganggu....
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Juni 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 17 Juni 2019
Bogor

Artikel Bogor lainnya