Tampilkan di aplikasi

Habib Bahar Diganjar Hukuman Tiga Tahun Penjara

Oleh Ahmad Sayuti & Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 10 Juli 2019

Inilah Koran - Edisi 10 Juli 2019
Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan kepada Bahar bin Smith atau Habib Bahar.

Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu terungkap dalam sidang kasus penganiayaan anak di bawah umur, di Gedung Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (9/7).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad menyatakan Bahar terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan anak di bawah umur,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Juli 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 10 Juli 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya