Tampilkan di aplikasi

Ekstasi Made in Sukahati

Oleh Reza Zurifwan

Inilah Koran - Edisi 20 Juli 2019

Inilah Koran - Edisi 20 Juli 2019
Ketiga orang yang sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka adalah MS, DK, dan ES yang berusia 29-40 tahun. “Kami kenakan pasal 112 dan pasal 114  Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup. Selain di Sukahati, Cibinong, dua orang pelaku lainnya kami tangkap di kecamatan lain di Kabupaten Bogor,” ujar Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya kepada wartawan, Jumat (19/7).

Ia menerangkan setelah pemilik pabrik ekstasi MR (29...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Juli 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 20 Juli 2019
Bogor

Artikel Bogor lainnya