Tampilkan di aplikasi

Adu Kuat Andri vs Kejari di Pengadilan Negeri Bandung

Inilah Koran - Edisi 20 Agustus 2019

INILAH, Bandung – Andri Salman, mantan direksi PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri menyebut proses penetapan itu sudah sesuai prosedur. Sidang praperadilan atas permohonan Andri Salman, mantan Pejabat Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/8). Sidang dipimpin hakim tunggal Asep Sumirat Danaatmaja.

Andri Salman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggelapan aset deposit PD Pasar di 2017. Atas tindakan Andri Salman tersebut,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Agustus 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 20 Agustus 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya