Tampilkan di aplikasi

Kemenhub Keluarkan Syarat Pergi Tanpa PCR

Inilah Koran - Edisi 9 Maret 2022

INILAH, Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (8/3).

Adita menjelaskan, SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Maret 2022

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 9 Maret 2022
Nasional

Artikel Nasional lainnya