Tampilkan di aplikasi

Saksi Sebut Tak Ada Kerugian di Kasus PD Pasar

Oleh Ahmad Sayuti & Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 23 Agustus 2019

INILAH, Bandung- Ahli hukum Widiasa Gunakarya menyoroti penetapan tersangka mantan Pjs Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, AS oleh Kejari Bandung.

Pasal 8 undang-undang Tipikor pun dikupas, lantaran dalam pasal tersebut harus ada kerugian negara yang disebutkan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan praperadilan PjS Dirut PD Pasar Bandung AS atas Kejari Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (22/8).

Menurut Widiase, penentuan tersangka itu dalam kasus korupsi harus memenuhi dua unsur yakni unsur kerugian negara...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Agustus 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 23 Agustus 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya