Tampilkan di aplikasi

PDAM Kecewa Putusan PTUN

Oleh Reza Zurifwan

Inilah Koran - Edisi 2 September 2019

Inilah Koran - Edisi 2 September 2019
Kekecewaan dipendam Rosadi dari Usep Supratman Law Firm. Pengacara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor itu kecewa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pasalnya, dalam persidangan pekan lalu, PTUN gagal menunda saluran pipa air untuk pelanggan PDAM Tirta Kahuripan di Kampung Geger Bitung, Kecamatan Caeingin, Kabupaten Bogor itu.

“Harusnya dengan adanya gugatan keabsahan sertifikat hak milik (SHM) di lahan sengketa atas nama Yayasan Nur Hasan bin Asmad, status tanahnya menjadi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 September 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 2 September 2019
Bogor

Artikel Bogor lainnya