Tampilkan di aplikasi

Kadisdik Jabar: Pungutan Biaya Tidak Boleh Dipatok Nominal

Oleh Suro Prapanca

Inilah Koran - Edisi 7 September 2019

Inilah Koran - Edisi 7 September 2019
INILAH, Bandung - Sekolah masih diperbolehkan memanfaatkan sumber dana lain dalam pelaksanaan pendidikan, namun tidak boleh lagi mematok nominal tertentu kepada orang tua. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika.

Menurutnya, sekolah masih diperbolehkan memanfaatkan sumber dana lain dalam pelaksanaan pendidikan, namun tidak boleh lagi mematok nominal tertentu kepada orang tua.

“Sumber pendanaan lainnya tidak boleh dipatok. Itu kesempatan. Kalau tidak sanggup (membayar), ya tidak boleh dipaksa,” ungkap Kadisdik saat ditemui di Universitas...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 September 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 7 September 2019
Pendidikan

Artikel Pendidikan lainnya