Selalu, sesuatu yang membuat kaget itu, memaksa orang bertanya-tanya. Tak sekadar bertanya, tak sedikit pula yang bercuriga. Wajar saja. Apalagi, jika yang mengagetkan itu, selama ini cenderung ditutup-tutupi.
Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba anggota DPR yang hendak menyudahi masa tugasnya, mengajukan usulan revisi Undang-Undang KPK. Kalaupun ada “hujannya”, sudah berlangsung lama dan banyak dapat penolakan.
KPK sendiri, sejatinya, tak menolak UU direvisi. Tapi, kedua lembaga, KPK dan DPR, selama ini sering terlibat “perang...