Tampilkan di aplikasi

Lonceng Kematian

Oleh Zainul Mukhtar

Inilah Koran - Edisi 15 Oktober 2019

Inilah Koran - Edisi 15 Oktober 2019
Asep Saeful Hidayat terperangah. Suara ketua majelis hakim, Endratno Rajamai itu menyentaknya. Bagaikan petir di siang bolong pada Senin (14/10) itu. Tak pernah dia sangka sebelumnya.

Asep adalah kuasa hukum Doni dan Jajang. Kedua pria berusia 33 tahun itu dihadapkan ke Pengadilan Negeri Garut atas dakwaan melakukan pembunuhan terhadap Yudi alias Jablay (26). Semasa hidupnya, Jablay adalah seorang pengemudi transportasi daring.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing berupa hukuman mati,” kata Endratno Rajamai.

Sudah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 Oktober 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 15 Oktober 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya