Tampilkan di aplikasi

Sengketa Hak Waris Kepemilikan Tanah, Keponakan Gugat Paman

Oleh Reza Zurifwan

Inilah Koran - Edisi 19 Oktober 2019

Inilah Koran - Edisi 19 Oktober 2019
INILAH, Bogor - Karena dianggap menjual tanah waris tanpa persetujuan salah satu ahli warisnya, yaitu Sukria, akhirnya Agus Bin Sukria menggugat pamannya, Kujay Jayadi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong.

Pengaca Agus Bin Sukria bernama Victor Harianja yang ditemui usai persidangan setempat di Jalan Raya Pemda, Keluarahan Sukahati, Cibinong, mengatakan perselisihan kepemilikan tanah ini berawal dari penjualan yang diduga dilakukan tergugat II Kujay Jayadi dengan menjual tanah kliennya kepada tergugat I Mualimah.

“Tanah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 Oktober 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 19 Oktober 2019
Bogor

Artikel Bogor lainnya