Tampilkan di aplikasi

10 Pasal RUU KUHP Ancam Kebebasan Wartawan

Oleh Rd Dani R Nugraha & Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 26 September 2019

Inilah Koran - Edisi 26 September 2019
INILAH,Bandung- Sebanyak 10 pasal dalam RUU KUHPidana mengancam kebebasan profesi wartawan sebagai pembuat dan pelaku karya jurnalistik.

Hal tersebut disampaikan Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat dalam kegiatan safari jurnalistik PWI di Aula Panyaungan, Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (25/9).

Hilman mengatakan, ada sekitar 10 pasal yang mengancam profesi wartawan dalam RUU KUHPidana berkaitan dengan penghinaan presiden, pembuatan berita bohong, pembuatan berita tidak pasti sampai penghinaan terhadap orang mati.

Pasal-pasal tersebut akan membuat wartawan rentan dijebloskan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 September 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 26 September 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya