Tampilkan di aplikasi

Kampung Geger Tak Geger Lagi

Oleh Reza Zurifwan

Inilah Koran - Edisi 28 September 2019

Inilah Koran - Edisi 28 September 2019
Dalam persidangan lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, tuntutan PDAM Tirta Kahuripan agar aliran air ke pipa airnya di Kampung Geger Bitung RT 03 RW 04 Desa dan Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor dibuka oleh pihak tergugat, akhirnya dikabulkan majelis hakim yang diketuai oleh Julia Saragih.

“PDAM Tirta Kahuripan bersyukur karena tuntutan sela agar air dialirkan kembali ke PDAM Tirta Kahuripan dikabulkan majelis hakim PTUN Bandung. Dalam waktu dekat aliran air ke 3.100 pelanggan air...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 September 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 28 September 2019
Bogor

Artikel Bogor lainnya