Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi smartphone & tablet Android.

Editorial

Secara legal formal, tak ada lagi yang bisa merintangi pelantikan Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Presiden-Wakil Presiden 2019-2024. Jadi, isu bahwa aksi mahasiswa ditunggangi untuk merintangi itu, hemat kita sebuah fobia saja.

Secara sah dan meyakinkan, Jokowi-Maruf sudah memenangkan Pemilihan Presiden lalu. Begitu Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Prabow Subianto-Sandiaga Uno, kontestasi itu selesai sudah.

Betapa Pilpres tak lagi memiliki persoalan legal formal, terlihat pula dari pertemuan Jokowi dan Prabowo. Bahkan, Prabowo juga bertemu elemen-lemen lain pendukung Jokowi, mulai dari pimpinan PDI Perjuangan, PPP, dan terakhir dengan PKPI.

Lalu, kekuatan politik mana yang hendak merintangi pelantikan itu sebagaimana dicurigai pejabat-pejabat negeri ini? Tak ada kekuatan politik yang bisa merintanginya. Bahkan jika memanfaatkan aksi mahasiswa sekalipun.

Bagi kita jelas, aksi yang dilakukan mahasiswa, belakangan juga pelajar, tak ada kaitannya dengan politik kontestasi itu. Aksi itu semata-mata murni sebagai pentuk perlawanan mereka terhadap kebijakan pemerintah dan DPR soal sejumlah undang-undang dan rancangan undang-undang yang kontroversi.

Sejak awal, beragam UU dan RUU itu dipandang bermasalah. Tak hanya dari konten, melainkan juga prosesnya. Yang terasa sekali adalah UU KPK yang sudah direvisi. Diakui atau tidak, sejumlah pasalnya mematahkan langkah KPK.

Kekeliruan pemerintah dan DPR justru ada di situ. Secara politik, KPK adalah lembaga yang paling dipercaya masyarakat saat ini. Sebab, masyarakat sudah muak dengan tindakan korupsi, menilap uang negara yang sebagian di antaranya berasal dari pajak keringat rakyat.

Tidak ada yang bisa disalahkan. Tidak masyarakat sipil, kelompok masyarakat, mahasiswa, pelajar, atau aktivis antikorupsi. Yang kelitu adalah pemerintah dan DPR. Itu sebabnya mereka, mahasiswa, masyarakat sipil, dan pelajar, memberi perlawanan.

Adakah perlawanan itu untuk menghalangi pelantikan presiden? Sebuah dugaan yang melayang begitu tinggi. Fobia. Berlebihan menganggap aksi-aksi tersebut akan berujung pada pelanggaran konstitusional. Kecuali tentu, jika dari sekarang sampai pelantikan, pemerintah melakukan pelanggaran konstitusional yang berat. Jika tidak, ya tak perlu khawatir. (*)

September 2019