Tampilkan di aplikasi

Penggelapan Onderdil Pesawat

Oleh Ahmad Sayuti & Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 4 Oktober 2019

Inilah Koran - Edisi 4 Oktober 2019
Dalam sidang yang dipimpin Yulia, kelima karyawan PT DI tersebut yakni Dian Hardiansyah, Agus Zaenudin, Mochammad Radenaswara, Indra Nanda Lesmana, dan Wawan kriswana karyawan kontrak.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Bandung Lucky Afgani menjerat kelima terdakwa, yakni Agus Zaenudin, Dian Herdiansyah, Mochammad Radenaswara alias Kentung, Indra Nanda Lesmana, dan Wawan Kriswana pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

”Para terdakwa mengeluarkan spare part tanpa izin dan menjualnya dengan kerugian mencapai Rp 5,4 miliar lebih,” katanya.

Lucky...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 Oktober 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 4 Oktober 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya