Dalam sidang yang dipimpin Yulia, kelima karyawan PT DI tersebut yakni Dian Hardiansyah, Agus Zaenudin, Mochammad Radenaswara, Indra Nanda Lesmana, dan Wawan kriswana karyawan kontrak.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Bandung Lucky Afgani menjerat kelima terdakwa, yakni Agus Zaenudin, Dian Herdiansyah, Mochammad Radenaswara alias Kentung, Indra Nanda Lesmana, dan Wawan Kriswana pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
”Para terdakwa mengeluarkan spare part tanpa izin dan menjualnya dengan kerugian mencapai Rp 5,4 miliar lebih,” katanya.
Lucky...