Tampilkan di aplikasi

MA Tolak Kasasi Tim JPU Terkait Kasus Kredit Fiktif

Oleh Ahmad Sayuti & Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 7 Oktober 2019

INILAH, Bandung- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Mandiri cabang Bandung terhadap PT Tirta Amarta Bottling (TAB).

Seperti diketahui, pemberian kredit pada TAB melibatkan sejumlah karyawan Bank Mandiri. Seperti Surya Beruna selaku commercial banking Manager, Teguh Kartika Wibowo selalu senior credit risk Manager, Frans Eduard Zandstra selaku senior relation Manager, Poerwitono Poedji Wahono selaku wholesale credit head. Selain, bos...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Oktober 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 7 Oktober 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya