Tampilkan di aplikasi

Jangan Ada Rotasi Jelang Pilkada Serentak

Oleh Rd Dani R Nugraha & Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 9 Oktober 2019

INILAH, Bandung - Tahapan Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten telah dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung meminta agar Bupati Bandung, Dadang M Naser tidak melakukan penggantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin mengatakan, imbauan larangan Bawaslu Kabupaten Bandung kepada Bupati Bandung dilakukan karena sudah sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016.

Pasal tersebut berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Oktober 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 9 Oktober 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya