Tampilkan di aplikasi

Dorong UU Fintech dan PDP

Inilah Koran - Edisi 9 Oktober 2019

Inilah Koran - Edisi 9 Oktober 2019
Untuk itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan pentingnya payung hukum untuk menindak para perusahaan fintech ilegal tersebut. AFPI mendorong Undang-undang (UU) Fintech dan Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk segera diterbitkan agar bisa menjadi solusi terbaik dalam menjerat serta menindak fintech ilegal.

“Kalau kita berbicara mengenai harapan tidak ada lagi fintech ilegal, sebenarnya kita (fintech terdaftar di OJK) sedang berlomba dengan mereka (fintech ilegal). Sejauh ini, belum ada perangkat undang-undang yang bisa menjerat fintech...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Oktober 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 9 Oktober 2019
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya