Tampilkan di aplikasi

Satgas Waspada Investasi Blokir 1.477 Entitas Fintech Ilegal

Inilah Koran - Edisi 9 Oktober 2019

Inilah Koran - Edisi 9 Oktober 2019
INILAH, Jakarta - Satgas Waspada Investasi terus berkolaborasi dengan 13 kementerian/lembaga negara untuk menindak perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin Otoritas Jasa Keungan (OJK) harus semakin gencar dilakukan. Hingga awal Oktober, pihaknya kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal.

“Kami tidak akan menunggu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Oktober 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 9 Oktober 2019
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya