Tampilkan di aplikasi

Bos First Travel Eksekusi, Jamaah Melongo

Inilah Koran - Edisi 19 November 2019

Inilah Koran - Edisi 19 November 2019
INILAH, Jakarta – Andika Surachman dan Anniesa Kiki Hasibuan sudah mendekam di penjara. Tapi, persoalan yang disebabkan bos First Travel itu belum tuntas bagi calon jamaah. Kemana mereka harus menagih uang yang sudah mereka setorkan? Andika yang dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara, sudah dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur di Kabupaten Bogor. Dia dipindahkan dari Rutan Kelas II B Cilodong, Depok, tempat di mana dia ditahan selama ini.

“Terpidana otomatis sudah dieksekusi. Surat perintahnya sudah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 November 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 19 November 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya