Tampilkan di aplikasi

Bahu-Membahu Atasi Sampah

Oleh Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 14 Oktober 2019

Inilah Koran - Edisi 14 Oktober 2019
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat terkait TPPAS Regional Legok Nangka antara Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil dengan enam kepala daerah tersebut di Gedung Sate, Kota Bandung, beberapa waktu lalu, Pemprov Jawa Barat akan menyubsidi tipping fee atau besaran biaya layanan pengelolaan sampai sebesar 30 persen atau Rp115.800 per ton. Sementara 70 persen tipping fee atau Rp270.200 per ton sampah dibebankan kepada pemda pengguna layanan pengelolaan sampah TPPAS Regional Legok Nangka.

Gubernur Jabar,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Oktober 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 14 Oktober 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya