Tampilkan di aplikasi

Jika Terbukti Sebar Hoaks, ASN di Kota Cimahi Bisa Dipenjara

Oleh Ahmad Sayuti & Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 17 Oktober 2019

Inilah Koran - Edisi 17 Oktober 2019
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cimahi harus hati-hati dalam memposting cuitannya atau menshare cuitan di media sosial. Jika terbukti melanggar, mereka bisa dijerat sanksi, mulai indisipliner hingga sanksi pidana.

Aturan bermedia sosial bagi para PNS atau ASN itu tertuang dalam surat edaran yang diterima Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan Nomor N.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pegawai Negeri...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Oktober 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 17 Oktober 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya