Tampilkan di aplikasi

Ini kabar bagus bagi warga pelaku perjalanan domestik di Tanah Air. Kini, mereka tak lagi perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif jika ingin bepergian ke satu tempat. Tak peduli menggunakan angkutan darat, laut, maupun udara.

Pemerintah, melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), mencabut regulasi itu. Tapi, kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi kedua...
Baca artikel selengkapnya di edisi 8 Maret 2022

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 8 Maret 2022
Nasional

Artikel Nasional lainnya