INILAH, Bandung,- Pemerintah Kota Bandung memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administratif bunga atau denda terhitung kepada para wajib pajak.
Program tersebut digulirkan terhitung sejak 22 September hingga Desember 2019 mendatang. Pembebasan sanksi tersebut di antaranya berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, pajak bumi bangunan.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, Pemkot Bandung memberikan insentif pembebasan sanksi administrasi bunga atau denda bagi pajak hotel, restoran, reklame, parkir, penerangan jalan,...