Tampilkan di aplikasi

Pemkot Bebaskan Denda Pajak

Oleh Okky Adiana & Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 23 Oktober 2019

Inilah Koran - Edisi 23 Oktober 2019
INILAH, Bandung,- Pemerintah Kota Bandung memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administratif bunga atau denda terhitung kepada para wajib pajak.

Program tersebut digulirkan terhitung sejak 22 September hingga Desember 2019 mendatang. Pembebasan sanksi tersebut di antaranya berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, pajak bumi bangunan.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, Pemkot Bandung memberikan insentif pembebasan sanksi administrasi bunga atau denda bagi pajak hotel, restoran, reklame, parkir, penerangan jalan,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Oktober 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 23 Oktober 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya