Tampilkan di aplikasi

Hukum Berat Perusak Lingkungan

Oleh Rd Dani R Nugraha & Ghiok Riswoto

Inilah Koran - Edisi 6 November 2019

Inilah Koran - Edisi 6 November 2019
PT. Lusantex di Jl. Mohammad Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Perusahaan tersebut dinyatakan terbukti membuang limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) batu bara tanpa izin.

Melansir, situs resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, vonis terhadap perusahaan tersebut dibacakan pada 21 Oktober oleh Ketua Majelis Hakim, Sihar Hamonangan Purba dengan anggota majelis Tohari Tapsirin dan Dinahayati Syofyan selaku hakim anggota.

PT Lusantex yang diwakili...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 November 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 6 November 2019
Bandung Raya

Artikel Bandung Raya lainnya