Tampilkan di aplikasi

UMK Kota Hujan Rp4,1Juta

Oleh Rizki Mauludi

Inilah Koran - Edisi 12 November 2019

Inilah Koran - Edisi 12 November 2019
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp4.169.808, sesuai hasil rapat tripartit Dewan Pengupahan di Kantor Disnakertrans Kota Bogor pada Kamis (7/11) lalu. Saat ini UMK Kota Bogor tengah dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan dan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Samson Purba mengatakan, keputusan kenaikan UMK sudah ditetapkan. Keputusan tersebut sudah final karena sudah terpenuhi unsur-unsur yang memiliki wewenang dalam...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 November 2019

Inilah Koran dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 12 November 2019
Bogor

Artikel Bogor lainnya